" Pelestarian Arsip sebagai Upaya Menjaga Jati Diri Bangsa Indonesia di Era Globalisasi "
oleh: Arina Faila Saufa
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Arsip adalah sesuatu yang sudah
tidak asing lagi bagi kita. Hampir di semua lembaga ataupun perusahaan
mempunyai berkas-berkas arsip. Karena siapapun itu ketika dia melakukan suatu kegiatan pasti akan menciptakan arsip. Baik itu dari
lingkup yang sangat luas sampai dengan yang sangat sederhana. Contoh saja di
lingkup yang sangat sederhana adalah diri kita. Masing-masing orang pasti
mempunyai berkas-berkas yang sangat penting sehingga mengharuskan untuk
disimpan karena suatu saat nanti bisa dibutuhkan, seperti: akta kelahiran,
Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Mengemudi, sertifikat-sertifikat penghargaan,
ijazah dari sekolah, rapor, dan masih banyak lagi yang lain. Dari masing-masing
berkas tersebut apabila dikumpulkan maka
akan menciptakan suatu berkas yang dinamakan arsip karena kita sudah melakukan
suatu kegiatan tersebut. Apalagi jika itu sudah menyangkut dengan lingkup yang
lebih luas lagi seperti daerah kabupaten/kota, provinsi, ataupun bangsa. Pasti
arsip yang bisa diciptakan akan semakin banyak.
Ironisnya, meskipun sudah cukup tahu
kalau arsip adalah sesuatu yang penting tetapi masih saja banyak orang yang
mengabaikannya. Gambaran arsip yang masih melekat pada kebanyakan orang yaitu
bahwa arsip adalah sesuatu yang terbuang, tua, usang, kotor, tidak berguna, tidak
penting, dll yang menjadikan semakin menurunnya kesadaran dan pemahaman akan
pentingnya menjaga arsip. Sehingga menyebabkan arsip semakin tidak diperhatikan
dan terabaikan. Pada tingkat organisasi (negara) arsip baru dirasakan kebutuhannya ketika terjadi kasus, terutama
kasus yang merugikan negara seperti korupsi yang saat ini kian marak
pemberitaannya. Meskipun tidak terekspos secara nyata, pada kasus-kasus
korupsi, tampak secara implisit bagaimana peranan arsip sebagai bahan bukti
bagi para penyelidik. Tetapi meskipun begitu, peran arsip masih belum bisa
terlihat dan dirasakan oleh masyarakat di permukaan.
Arsip mempunyai manfaat yang sangat
besar disemua lembaga yang menciptakannya terutama untuk kepentingan bangsa
yaitu untuk menjaga jati diri suatu bangsa tersebut. Jati diri suatu bangsa
dikatakan sangat penting karena dapat menjadi simbol dan karakter suatu bangsa.
Selain itu jati diri suatu bangsa itulah yang menjadi acuan atau pedoman bagi kita
sebagai warga negara. Oleh karena itulah mengapa jati diri bangsa kita harus
kita jaga.
Era globalisasi adalah masa dimana
antar individu, antar kelompok, bahkan antar dunia saling bergantung kepada
perdagangan, investasi, style, fashion, dan teknologi yang sifatnya mendunia
atau global. Pada masa ini, perubahan tata nilai dan sikap dari manusia akan
semakin mudah dialami, sehingga menyebabkan pergeseran tingkat tata nilai
kehidupan. Hal ini sudah mulai dialami oleh bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia
semaikn banyak yang meninggalkan budaya dan adat istiadatnya yang merupakan
jati diri dari bangsa Indonesia. Di sinilah peran pelestarian arsip dibutuhkan.
Arsip akan menjadi bukti otentik untuk menjaga jati diri bangsa. Tetapi sampai
saat ini masih banyak orang yang belum mempunyai pengalaman cukup tentang
bagaimana melestarikan arsip.
B.
Rumusan Masalah
Berawal dari latar belakang masalah di atas, maka penulis
merumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
cara menjaga jati diri bangsa Indonesia di era globalisasi?
2.
Sejauh
mana peran arsip dalam menjaga jati diri bangsa Indonesia di era globalisasi?
3.
Bagaimana
cara melestarikan arsip sebagai upaya penyelamatan jati diri bangsa Indonesia
di era globalisasi?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ilmiah ini adalah:
1.
Mengetahui
bagaimana cara menjaga jati diri bangsa Indonesia di era globalisasi
2.
Mengetahui
peran arsip dalam menjaga jati diri bangsa Indonesia di era globalisasi
3.
Mengetahui
bagaimana cara melestarikan arsip untuk menyelamatkan jati diri bangsa
Indonesia di era globalisasi
D.
Manfaat Penulisan
Dari penulisan karya tulis ilmiah ini, penulis berharap dapat
memberikan manfaat yaitu:
1.
Memberikan
pengetahuan tentang pentingnya menjaga jati diri bangsa Indonesia
2.
Memberikan
informasi kepada pembaca tentang pentingnya menjaga arsip
3.
Memberikan
informasi kepada pembaca bahwa arsip juga berperan dalam menjaga jati diri
bangsa
4.
Memberikan
pengetahuan kepada pembaca bagaimana menjaga dan melestarikan arsip dengan baik
dan profesional
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Era Globalisasi di Indonesia
Era globalisasi menurut Mochtar
Buchori (1995 : 140) adalah "proses yang mendorong umat manusia untuk
beranjak dari cara hidup dengan wawasan nasional menuju ke arah cara hidup
dengan wawasan global". Dalam wawasan ini dunia dipandang sebagai suatu
sistem yang utuh, bukan hanya ditinjau dari letak geografis yang bernama negara
atau bangsa. Situasi kehidupan yang bersifat global inilah, gejala dan masalah
tertentu hanya dapat dipahami dan diselesaikan dengan baik jika masyarakat
sebagai bagian dari negara atau bangsa mampu meletakkan kerangka yang bersifat
global, bukan dalam kerangka lokal, nasional atau regional. Sedangkan
pengertian globalisasi secara luas globalisasi yang ingin menciptakan suatu
kesatuan negara dengan meminimalisasi batas-batas territorial maupun
kebijakan-kebijakan regional atau dengan
kata lain bagaimana menciptakan kekuatan dunia yang kuat.
Sampai saat ini kemajuan era
globalisasi masih mengalami pro dan kontra. Hal ini disebabkan karena
globalisasi selain memberikan dampak positif juga memberikan banyak dampak
negatif. Salah satunya adalah terhadap jati diri dari bangsa Indonesia.
misalnya perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni
perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari
nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralism, nilai dan norma sosial merupakan salah satu
dampak dari adanya globalisasi. Di era globalisasi ini, setiap bangsa bebas
keluar masuk memberikan pengaruhnya kepada bangsa lain. Akibatnya, berbagai
paham dan ideologi pun masuk ke bangsa lain, begitu pula bangsa Indonesia.
Berbagai paham masuk ke Indonesia, baik
itu paham yang berguna untuk kemajuan bangsa maupun paham yang dapat merusak
moral bangsa.
Beberapa dampak yang bisa
ditimbulkan dari era globalisasi adalah:
Dampak positif :
a.
Perubahan
Tata Nilai dan Sikap
Adanya
modernisasi dan globalisasi
dalam budaya menyebabkan pergeseran nilai dan sikap masyarakat yang semua
irasional menjadi rasional.
b.
Berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi
Dengan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi masyarakat menjadi lebih mudah dalam beraktivitas
dan mendorong untuk berpikir lebih maju.
c.
Tingkat
Kehidupan yang lebih Baik
Dibukanya
industri yang memproduksi alat-alat komunikasi dan transportasi yang canggih
merupakan salah satu usaha mengurangi penggangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dampak negatif:
a.
Pola
Hidup Konsumtif
Perkembangan
industri yang pesat membuat penyediaan barang kebutuhan masyarakat melimpah.
Dengan begitu masyarakat mudah tertarik untuk mengonsumsi barang dengan banyak
pilihan yang ada.
b.
Sikap
Individualistik
Masyarakat
merasa dimudahkan dengan teknologi maju membuat mereka merasa tidak lagi
membutuhkan orang lain
dalam beraktivitasnya. Kadang mereka lupa bahwa mereka adalah makhluk sosial.
c.
Gaya
Hidup Kebarat-baratan
Tidak
semua budaya Barat baik dan cocok diterapkan di Indonesia. Budaya
negatif yang mulai menggeser budaya
asli adalah anak tidak lagi hormat kepada orang tua, kehidupan bebas remaja, dan lain-lain.
B.
Jati Diri Bangsa Indonesia
Jati diri adalah Identitas atau
sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya
serta membedakannya dengan hal-hal lain. Sedangkan bangsa adalah nasional atau nasion yang menunjukkan kesatuan
komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan
serta ideologi bersama. Jadi jati diri bangsa Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa
Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Indonesia terdiri dari berbagai
macam suku, bangsa, agama, dan pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Oleh
karena itu, nilai-nilai yang dianut masyarakatnyapun berbeda-beda. Nilai-nilai
tersebut kemudian disatupadukan dan diselaraskan dalam Pancasila. Nilai-nilai
ini penting karena merekalah yang mempengaruhi identitas bangsa. Identitas atau
jati diri dapat memiliki dua arti, yaitu:
a. identitas atau jati diri yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat
pada diri seseorang atau sebuah benda.
b. Identitas ata jati diri dapat berupa surat keterangan yang
menjelaskan pribadi sesorang dan riwayat hidup seseorang.
Identitas nasional terbentuk sebagai
rasa bahwa bangsa Indonesia mempunyai pengalaman bersama, sejarah yang sama,
dan penderitaan yang sama. Identitas nasional diperlukan dalam interaksi karena
di dalam setiap interaksi para pelaku mengambil suatu posisi dan berdasarkan
posisi tersebut para pelaku menjalankan peran-perannya sesuai dengan corak
interaksi yang berlangsung, maka dalam berinteraksi seseorang berpedoman pada
kebudayaanya . Jika kebudayaan dikatakan bagian dari identitas nasional maka
kebudayaan itu juga dapat dijadikan pedoman bagi manusia untuk berbuat dan bertingkah
laku.
Ada beberapa unsur pembentuk jati diri bangsa Indonesia, yaitu:
1.
Pancasila
Karena
Pancasila sebagai Lambang negara Indonesia yang menjadi Ideologi bangsa
Indonesia dalam kehidupan bangsa Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia.
2.
Undang-Undang
Dasar 1945
Karena
UUD 1945 sebagai aturan yang membentuk karakter orang Indonesia.
3.
NKRI (Negara
Kesatuan Republik Indonesia)
Sebuah negara yang terdiri dari banyak pulau
tapi bisa bersatu sebagai satu negara.
4. Bhinneka Tunggal Ika
Sebagai semboyan
bangsa Indonesia yang mempersatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
macam suku dan budaya serta agama yang mengajarkan agar tidak membedakan satu
dengan lain nya.
Itulah beberapa unsur pembentuk
identitas dari bangsa Indonesia yang memang wajib kita jaga. Ada beberapa
contoh yang menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia, yaitu:
1.
Bahasa
Nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera
Negara yaitu Bendera sang merah putih
3.
Lagu
kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang
Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan
Negara yaitu Bhieneka Tunggal Ika
6.
Konstitusi
(Dasar Hukum) negara yaitu UUD 1945, dll
C.
Arsip Menjaga Jati Diri Bangsa Indonesia
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan pengertian ini, tidak
semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai arsip jika memenuhi persyaratan
berikut ini:
a. Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi
organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang.
b. Surat yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem
tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
Lembaga Administrasi Negara (LAN) memberikan pengertian arsip
sebagai berikut (Buku Pedoman Tata Surat-Menyurat dan Kearsipan,
1972):
“Arsip adalah segala kertas naskah, buku, foto, film, mikrofilm,
rekaman suara, gambar peta, bagan, atau dokumen-dokumen lain dalam segala macam
bentuk dan sifatnya, aslinya atau salinannya, serta dengan segala cara
penciptaannya, dan yang dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai
bukti atas tujuan, organisasi, fungsi-fungsi, kebijaksanaan-kebijaksanaan,
keputusan-keputusan, prosedur- prosedur, pekerjaan-pekerjaan, atau
kegiatan-kegiatan pemerintah yang lain, atau karena pentingnya informasi yang
terkandung di dalamnya”.
Salah satu fungsi arsip adalah
sebagai memori kolektif bangsa untuk menjadikannnya kedalam proses subjektif
yang menceritakan pengalaman masa lalu suatu bangsa yang berguna untuk membantu
identitas kolektif suatu bangsa. Arsip merupakan memori kolektif bangsa, karena
melalui arsip dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa.
Memori kolektif tersebut adalah identitas dan harkat sebuah bangsa. Diperlukan
kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan arsip
sebagai bukti pertanggungjawaban nasional sekaligus sebagai warisan budaya bangsa,
dapat menghindari hilangnya informasi sejarah perjalanan sebuah bangsa serta
harkat sebagai bangsa yang berbudaya. Dengan arsip-arsip tersebut, perjalanan
sejarah suatu bangsa bisa ditelusuri dan kemudian diketahui. Lewat badan
kearsipan nasional, arsip-arsip tersebut disimpan, dirawat, dijaga dan
dipelihara dari segala hal yang bisa merusak dan bahkan yang bisa membuat
hilang baik fisik maupun informasi. Jika arsip tersedia dan dikoordinir oleh
suatu lembaga Negara maka akan mudah bagi masyarakat luas untuk mendapatkan
akses terhadap arsip, dan tentunya akan diketahui nasib serta perjalanan bangsa
dari waktu ke waktunya. Tetapi Sejarah perjalan bangsa jadi tidak berfungsi
jika tidak ada ingatan yang diwujudkan dalam bentuk arsip yang memungkinkan
kesinambungan dan konsistensi dalam kehidupan berbangsa serta tidak akan pernah
ada memori kolektif bangsa jika arsip tidak ada.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Menjaga Jati Diri Bangsa Indonesia di Era Globalisasi
Era globalisasi merupakan masa
dimana semua orang semakin mengikuti trend dunia atau global. Manusia
semakin bersifat individualistis dan tidak bermoral. Sudah hampir di semua
Negara di dunia yang merasakan keresahan akibat dampak negatif dari era
globalisasi dan modernisasi, termasuk bangsa Indonesia. Sudah semakin banyak
dari bangsa Indonesia yang lupa akan budaya, adat istiadat, nilai-nilai moral,
dan nilai-nilai sejarah yang membangun bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia mulai
lupa dengan harta berharga yang ditinggalkan para pahlawan serta semua perjuangan
dari para pahlawan yang berjuang untuk kemerdekaan bangsa. Hal ini disebabkan
karena dampak negatif yang diberikan dari globalisasi. Bangsa Indonesia semakin
mendewakan teknologi, mulai mengikuti budaya kebarat-baratan, serta
meninggalkan nilai moral bangsa. Inilah yang menyebabkan bangsa Indonesia mulai
kehilangan jati diri atau identitas bangsa. Padahal jika kita pahami, bangsa
Indonesia adalah bangsa yang kaya akan budaya dan nilai-nilai perjuangan,
sehingga dapat membentuk bangsa Indonesia yang hebat dan bermartabat.
Perlu kita ketahui bahwa bangsa
Indonesia telah banyak meninggalkan nilai-nilai sejarah yang membentuk jati
diri bangsa seperti: pancasila sebagai landasan bangsa Indonesia, UUD 1945
sebagai pembentuk karakter bangsa Indonesia, bhineka tunggal ika sebagai
semboyan yang mempersatukan bangsa Indonesia, dan masih banyak yang lainnya.
Sebagai bangsa Indonesia yang bersatu sudah seharusnya menjaga nilai-nilai
sejarah tersebut sebagai upaya agar identitas dari bangsa Indonesia tidak
hilang. Dampak era globalisasi saat ini sangat berpengaruh terhadap bangsa
terutama bagi para generasi muda. Banyak sekali generasi muda bangsa Indonesia
yang mulai kehilangan jati diri bangsa Indonesia. Bahkan sudah banyak yang
mulai melupakan sejarah bangsa Indonesia. Padahal sebagai generasi muda sudah
seharusnya menjaga dan menerapkan jati diri bangsa. Karena pemudalah yang
dijadikan sebagai penerus bangsa.
Menjaga jati diri bangsa di era
globalisasi memang menjadi suatu tantangan. Perlu usaha konkrit untuk bisa menjaga
jati diri bangsa dari jajahan modernisasi. Tidak hanya untuk kalangan pemuda,
tetapi semua warga Indonesia wajib ikut serta mengupayakannya. Banyak upaya
yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menjaga jati diri bangsa Indonesia,
diantaranya adalah:
1.
Tetap
menjaga dan melestarikan arsip nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia
Menjaga
arsip nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia sangat dibutuhkan, karena dengan adanya
arsip, nilai-nilai perjuangan tersebut bisa dijadikan sebagai bukti otentik
untuk tetap bisa menjaga dan menyampaikannya kepada generasi mendatang.
2.
Menyampaikannya
melalui jaur pendidikan sejak dini
Generasi
muda bangsa wajib mempunyai wawasan kebangsaan Indonesia. Merekalah generasi
mendatang untuk meneruskan perjuangan para pahlawan. Dengan menyampaikannya di
dunia pendidikan sejak dini, akan sangat membantu mereka dalam mengetahui
nilai-nilai perjuangan dan keinginan untuk tetap menjaganya. Seperti:
memberikan pelajaran tentang sejarah dan pendidikan kewarganegaraan.
3.
Selalu
memperingati hari-hari bersejarah bangsa Indonesia
Sekedar
tahu saja itu belum ada artinya tanpa disertai dengan tindakan konkrit.
Hari-hari bersejarah bangsa Indonesia sangat banyak jika hanya dihafalkan akan
sulit. Oleh karena itu dengan terbiasanya melakukan peringatan hari-hari
bersejarah bangsa Indonesia akan lebih mudah diingat dengan sendirinya.
4.
Mengaplikasikan
nilai-nilai perjuangan serta unsur pembentuk jati diri bangsa ke dalam
kehidupan sehari-hari
Dengan
mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari akan memudahkan untuk membentuk
karakter seseorang yang sesuai dengan identitas bangsa. Jika nilai-nilai moral
warga Negara Indonesia sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, maka jati diri
bangsa Indonesia akan semakin kuat dan bermartabat.
B.
Peran Arsip untuk Menjaga Jati Diri Bangsa Indonesia di Era
Globalisasi
Bangsa Indonesia saat ini sudah dilanda era globalisasi, di mana
dalam era tersebut sudah mengalamai perubahan kehidupan yang lebih maju
dan canggih. Hal itu bisa terlihat dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi, dan kehidupan masyarakatnya sangat tergantung pada
teknologi dan informasi. Sehingga mengakibatkan banyak perselisihan dan
perebutan kekuasaan antar Negara. Masalah kekuasaan berarti menyangkut
perjuangan untuk mempertahankan dan menjaga identitas suatu bangsa. Perjuangan
dalam rangka menjaga identitas bangsa dapat berhasil manakala semua komponen
bangsa, pemerintah, dan rakyat, bersama-sama untuk bersatu padu menjaga
keutuhan wilayahnya. Di samping itu, juga dibutuhkan penjagaan warisan budaya
nasional yang memiliki keuletan dan semangat nasionalisme yang tinggi kepada
bangsa dan negaranya. Warisan budaya nasional tentunya dianggap memiliki nilai
historis yang dijunjung tinggi karena bermakna penting bagi identitas
perjuangan berdirinya suatu bangsa.
Salah satu bukti autentik yang memiliki nilai historis tinggi
adalah arsip atau naskah perjuangan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
arsip dianggap sebagai bukti identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai
memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang harus dikelola dan dijaga keberadaanya oleh
negara. Sejarah sebuah bangsa patut diketahui oleh semua lapisan
masyarakat, supaya mereka tidak terjebak dengan “kekinian” dan tidak mempunyai
referensi negatif untuk melangkah ke depan. Dengan arsip pemerintah juga dapat
menjamin perlindungan dan kepentingan warga negaranya. Semua itu dapat
terwujud, jika keberadaan arsip tersebut dapat terjaga dan tersimpan dengan
baik serta dikelola secara profesional.
Peristiwa perjuangan tersebut bisa berupa nama seorang/tokoh atau
lembaga pemerintah, yang pasti substansi informasinya harus mengandung bukti
sejarah bagi sejarah kehidupannya. Misalnya saja, kita dapat memahami sebuah
tulisan yang isinya tentang suatu aspek dari peralihan kekuasaan tahun 1998
dari Presiden Soeharto ke BJ.Habibie. Dari peristiwa itulah kita dapat
membandingkan arsip tulisan dari Presiden Soeharto yang diketik oleh
Sekretariat Negara. Banyak persepsi yang keliru menganggap Soeharto
mengundurkan diri pada bulan Mei 1998. Saat itu Soeharto hanya menulis dengan
tulisan tangan, sesuai Pasal 8 UUD 1945, maka Wakil Presiden Republik Indonesia
BJ. Habibie yang akan melanjutkan kepemimpinannya dengan sisa waktu jabatan Presiden
sesuai Mandataris MPR 1998-2003. Sebagian tulisan Soeharto tertulis bahwa:
“Atas bantuan dan dukungan rakyat selama saya memimpin negara dan bangsa
Indonesia ini, saya ucapkan terima kasih dan minta maaf bila ada kesalahan dan
kekurangannya. Semoga bangsa Indonesia tetap jaya dengan Pancasila dan UUD
1945-nya (Adam, 2010).
Pernyataan tersebut membuktikan bahwa tulisan yang dibuat Soeharto
mengandung makna historis tinggi bagi keberlanjutan kepemimpinan dan kekusaan
yaitu beliau sebenarnya bukan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai
presiden, tetapi menyerahkan tali kekuasaannya pada wakilnya yaitu
BJ.Habibie, dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggung-jawabkan kepada
rakyat. Kita dapat mengetahui rekaman sejarah di atas kalau ada rekaman sumber.
Sumber sejarah ini memiliki 2 jenis yaitu: sumber primer dan sumber sekunder.
Sumber Primer adalah kesaksian dari seorang saksi dengan mata kepala sendiri
atau dengan panca indra yang lain, atau dengan alat mekanis yang merekam
peristiwa yang diceritakan. Sedangkan, sumber sekunder merupakan kesaksian
daripada siapa pun yang bukan merupakan saksi yang mengetahui dengan panca
indra secara langsung, yakni dari seorang yang tidak hadir pada peristiwa yang
diceritakan.
Peristiwa itu sudah menjadi masa lalu, dan sekarang rekaman
peristiwa tersebut sudah menjadi arsip yang dalam substansinya memiliki 4 nilai
guna historis, yaitu: 1) Nilai guna administrasi, yaitu nilai guna arsip yang
didasarkan pada kegunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga/instansi pencipta
arsip; 2) Nilai guna hukum yaitu arsip yang berisikan bukti-bukti yang
mempunyai kekuatan hukum atas hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah; 3)
Nilai guna pembuktian, yaitu arsip yang mengandung fakta dan keterangan yang
dapat digunakan untuk menjelaskan tentang bagaimana lembaga/isntansi
tersebut diciptakan, dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan
yang dilaksanakan, serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu; dan 4) Nilai guna
informasi, yaitu arsip yang mengandung informasi bagi kegunaan berbagai
kepentingan penelitian dan sejarah, tanpa dikaitakan dengan lembaga/instansi
penciptanya (Hasugian, 2003).
C.
Cara Melestarikan Arsip sebagai Upaya Penyelamatan Jati Diri Bangsa
Indonesia “Arsip membantu seseorang
memperbaiki ingatan. Arsip menunjukkan kekuatan pribadi pemiliknya. Arsip tidak
akan berbohong karena ia tidak bisa membantah dirinya sendiri,” (Pramoedya
Ananta Toer). Ungkapan tersebut menunjukkan betapa pentingnya arsip sebagai
rekaman informasi (Recorded
information) yang
merupakan gambaran dari realitas pemilik atau pencipta arsip. Dalam dunia
kearsipan dikenal sebagai creating agency baik itu individu maupun
organisasi. Dalam konteks penelitian sejarah arsip dikategorikan sebagai sumber
primer, disebut demikian karena arsip merupakan pengetahuan tangan pertama (first
hand knowledge) dan rekaman sezaman dari suatu kejadian atau peristiwa.
Meskipun arsip memiliki substansi yang teramat penting dalam penulisan sejarah,
namun di negeri ini tampaknya belum diikuti oleh kesadaran pengelolaan arsip
yang baik. Sebagai gambaran umum bisa dilihat dari banyaknya dokumen atau vital
Negara yang hilang, sulitnya menemukan bahan arsip untuk penelitian, banyaknya
institusi, lembaga, instansi yang tidak memiliki records center, dan masih
banyak persoalan yang lain. Oleh karena itu butuh beberapa pengetahuan tentang
bagaimana cara melestarikan arsip. Diantaranya adalah:
1.
Meningkatkan
kesadaran kearsipan
Ada beberapa alasan mengapa manusia merekam informasi; alasan
pribadi, alasan sosial, alasan ekonomi, alasan hukum, alasan simbolis, dan
alasan ilmu pengetahuan. Alasan-alasan tersebut pada hakikatnya merupakan
sebuah kesadaran bahwa begitu pentingnya nilai informasi bagi segala aspek
kehidupan manusia. oleh karena itu untuk dapat memaksimalkan pemanfaatannya,
informasi tidak cukup hanya direkam, namun perlu upaya pengelolaan mulai dari
penciptaan hingga masa akhir dari pemanfaatan informasi tersebut. Mengelola
informasi berarti mengelola arsip karena sesungguhnya yang dimaksud arsip
adalah rekaman informasi (recorded information). Di dunia yang semakin
komples ini, kegiatan apapun tidak lagi mengandalkan ingatan pelaksana atau
pelakunya. Apa yang harus dilakukan adalah mengelola informasi melalui
pengelolaan arsipnya. Benar kata pepatah bahwa memory can fail, but what is
recorded will remain.
Dengan meningkatkan kesadaran kearsipan berarti mulai menumbuhkan
rasa kepedulian terhadap arsip. harapannya, bangsa Indonesia semakin peduli
juga terhadap jati diri atau identitas bangsa Indonesia. Sadar akan pentingnya
informasi yang terkandung di dalamnya serta sadar bahwa informasi itu akan
sangat dibutuhkan oleh generasi penerus bangsa mendatang.
Sadar akan keterbatasan ingatan manusia, maka kesadaran untuk
merekam segala aktivitas dalam wujud arsip dengan segala bentuknya menjadi
sebuah keharusan. Apabila aktivitas untuk mendokumentasikan atau mengarsipkan
segala aktivitas kehidupan sudah menjadi kesadaran maka kita telah berupaya
untuk menghimpun pengetahuan, dan tinggal memanfaatkan himpunan tersebut untuk
kemajuan bangsa Indonesia dan peradaban manusia.
2.
Akuisisi
Arsip
Akuisisi arsip adalah proses penambahan khasanah kearsipan arsip
statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan
arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai
pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Arsip yang diserahkan dan dilestarikan di lembaga kearsipan sebagai
memori kolektif
dan jati diri bangsa. Arsip-arsip yang
diserahkan ke Arsip Nasional RI merupakan arsip statis yang berskala nasional
yang memiliki nilai guna kesejarahan dalam berbagai bentuk dan media yang
diterima dari lembaga negara, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, serta perorangan yang berbengaruh terhadap kepentingan
nasional.
Akuisisi arsip dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundangan-undangan dan sesuai dengan kaidah kearsipan. Akuisisi arsip statis
dilakukan dengan cara menarik arsip-arsip statis dari pencipta arsip ke lembaga
kearsipan atau menerima arsip statis dari pencipta arsip atau pemilik arsip
karena kewajibannya menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan. Kegiatan
akuisisi merupakan tahap awal dari pengelolaan arsip statis. Proses penambahan
khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan dilakukan melalui kegiatan
pendataan, penataan, penilaian, hingga penyerahan arsip statis.
Pendataan arsip merupakan kegiatan penelusuran
terhadap arsip yang memiliki nilai guna sejarah yang tercipta di lingkungan
pencipta arsip dan pemilik arsip. Kegiatan ini dilakukan guna mengidentifikasi
keberadaan arsip beserta Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan daftar arsipnya.
Sedangkan proses penilaian arsip adalah kegiatan penilaian terhadap informasi
yang terkandung dalam arsip. Penilaian ini merupakan proses penentuan status
akhir arsip layak untuk diakuisisi berdasarkan analisis fungsi organisasi
pencipta arsip, substansi informasi serta karakteristik fisik arsip dengan
memilah arsip yang berketerangan dipermanenkan sesuai Jadwal Retensi Arsip
yaitu arsip yang memiliki nilai sejarah. Arsip yang bernilai sejarah adalah
arsip yang mempunyai nilai kebuktian (evidential), informational, dan
intrinsik sehingga arsip yang layak untuk diakuisisi adalah arsip yang
autentik, utuh, dan reliable. Dan akhir dari proses akuisisi adalah
penyerahan arsip ke lembaga kearsipan. Arsip yang diakuisisi dalam keadaan
teratur dan terdaftar dengan baik sesuai dengan bentuk dan media serta mengacu
pada prinsip asal usul dan aturan asli. Penyerahan arsip didokumentasikan
dengan berita acara serah terima arsip, daftar arsip yang diserahkan, riwayat
arsip, serta fisik arsip. Serah terima arsip diikuti dengan peralihan tanggung
jawab pengelolaannya dan pencipta arsip kepada lembaga kearsipan.
3.
Membutuhkan arsiparis professional
Awalnya arsip itu tercipta dari data, yang kemudian diolah menjadi
informasi dan akhirnya diolah menjadi pengetahuan. Sebagai contoh Sistem
Statistisk Badan Pusat Statistik (BPS) awalnya berupa data mentah dilapangan,
kemudian diolah dan dianalisis hingga menghasilkan informasi yang dapat
dipahami oleh semua orang. Karena Informasi ini dianggap penting oleh
masyarakat, maka informasi dapat ter-akses dan ter-transfer menjadi pengetahuan
bagi masyarakat. Ketersedian data dan informasi yang semakin terbuka tentunya
juga akan meningkatkan interaksi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, di era globalisasi ini sangat diperlukan seorang
tenaga (SDM) untuk mengolah dan menyimpan data dan informasi tersebut secara
tepat dan profesional, dan hal ini dapat dilakukan oleh tenaga kearsiapan atau
biasa yang disebut dengan arsiparis.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya, seorang arsiparis
haruslah bersikap profesional, bisa mandiri, siap, matang, dan siaga
(Sudarijanto,1989). Di samping itu, seorang arsiparis harus memiliki
kepribadian, disiplin pribadi yang kuat, memiliki komitmen, pandai memanfaatkan
peluang, motivasi tinggi, berpartisipasi aktif, dan berwawasan jauh ke depan.
Selain itu, dalam upaya memantapkan arsiparis agar benar-benar profesional di
bidangnya, maka perlu ada pembangunan kualitas SDM (arsiparis) dengan cara
menyelenggarakan sistem Informasi Manajemen (SIM) Kearsipan yang terorganisasi
dengan baik, tujuannya agar melahirkan seorang arsiparis yang inovatif,
kreatif, dan produktif, yang diikuti dengan semangat/etos kerja yang tinggi.
Selain harus profesional, arsiparis dituntut juga untuk memiliki
kesabaran yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kearsipan. Seorang
arsiparis harus mampu melaksanakan profesinya dengan semangat integritas yang
tinggi dan penuh tanggung jawab sebagai pengelola informasi, penjaga, dan
pemelihara warisan budaya nasional guna kepentingan generasi sekarang dan masa
yang akan datang. Dalam melaksanakan profesinya, arsiparis harus bekerja tanpa
diskriminiasi dalam berbagai bentuk manifestinya, dengan penuh kearifan dapat
mengelola dan mendayagunakan informasi arsip untuk kepentingan nasional.
Mengingat arti pentingnya arsip bagi organisasi/lembaga,
Pemerintah Indonesia menaruh perhatian yang cukup besar terhadap kearsipan. Hal
ini terbukti dengan dikeluarkannya beberapa peraturan perundangan yang mengatur
tentang Kearsipan Nasional. Dalam posisi inilah, seorang arsiparis memiliki peran
yang strategis untuk melestarikan dan menjaga nilai dari setiap dokumen
arsip yang masih ada, sehingga informasi yang terkandung di dalam arsip dapat
tersimpan dan terjaga dengan baik, istilah lainnya disebut “arsip terjaga” ,
yaitu arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya (UU
No. 43/2009).
4.
Preservasi
arsip
Kegiatan preservasi arsip merupakan kegiatan yang berupaya untuk
memperpanjang usia arsip. Arsip dilindungi dan dijauhkan dari kerusakan yang
bisa membahayakan keselamatan arsip. Sehingga informasi yang terkandung di
dalamnya akan selalu terjaga dan dapat dimanfaatkan. Aktivitas-aktivitas
preservasi arsip kebanyakan adalah berupa kegiatan menduplikasi bahan-bahan
yang tidak stabil, menempatkan di tempat yang aman, mengkopi bahan-bahan yang
potensial terhadap kerentanan ke suatu format yang lebih stabil seperti
dimikrofilmkan atau didigitalisasikan, membuat program control terhadap hama
perusak, dan menyiapkan rencana pemulihan bencana yang memasukkan
rencana-rencana untuk kesiapan dan respon terhadap terjadinya bencana.
Pada
dasarnya preservasi arsip dapat dilakukan dengan berbagai metode, diantaranya
adalah laminasi, enkapsulasi, restorasi, duplikasi, digitalisasi, publikasi
online, dan penyimpanan dalam berbagai media. Laminasi merupakan suatu metode
perbaikan arsip yang berbahan dasar kertas dengan cara melapisi dokumen dengan
satu atau dua lembar bahan penguat. Sementara itu enkapsulasi adalah metode
perbaikan arsip dengan menggunakan bahan pelindung berupa plastik polyester
untuk menghindari kerusakan yang bersifat fisik. Langkah-langkah laminasi arsip
adalah: pemotretan (untuk mengetahui kondisi arsip), penomoran per lembar agar
mudah disusun kembali, pembersihan dengan tisu atau kuas, diasidifikasi
(pembebasan asam dengan larutan MgCO3/ Magnesium Carbonat); laminasi dengan
tisu Jepang disertai dengan Sizing (pengeleman) dengan Metyl
Cellulose; pengeringan selama 24 jam; pengepresan; cutting; dan penataan
kembali. Sementara itu langkah-langkah enkapsulasi adalah: diasidifikasi (pembebasan
asam), pengeringan, enkapsulasi dengan plastic polyester; dan cutting.
0 komentar:
Posting Komentar